JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Selawat badar langsung menggema begitu Mercy Unimog yang membawa Ahmad Dhani dan keluarganya memasuki Jalan Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12). Iring-iringan yang berangkat dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur itu tiba pukul 11.55. Massa yang sudah berkumpul di halaman rumah sejak pagi langsung heboh mengerubungi sang musikus. Seketika suasana menjadi hiruk-pikuk. Massa berdesak-desakan ingin memberi ucapan selamat atas kebebasan Ahmad Dhani. Kondisi tersebut kontan membuat wartawan kesulitan melakukan mengambil gambar. Pukul 12.30, Ahmad Dhani dan pengacaranya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) keluar memberi keterangan pers. Tidak banyak pernyataan yang keluar dari musikus 47 tahun itu. Ahmad Dhani yang mengenakan kaos hitam bergambar Panglima Besar Jenderal Soedirman itu memilih irit bicara. "Di kesempatan ini, saya hanya akan memberi dua pernyataan," ucap Ahmad Dhani.
Pertama, dirinya menyampaikan ucapan syukur karena telah menjalani masa penahanan. Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pelapornya, polisi, jaksa dan hakim. Sehingga dirinya dijebloskan ke dalam penjara.
"Selain keluarga, bagi saya penjara adalah anugerah terindah dari Allah SWT," tegas Dhani yang langsung disambut teriakan takbir dari massa pendukungnya. Pernyataan kedua, dia menyampaikan soal komitmen politiknya. Dia menegaskan tetap menjadi bagian dari kader Partai Gerindra. Sekaligus menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden di masa mendatang.
"Saya akan tetap di dunia politik dengan mendukung Bapak Prabowo sebagai presiden di masa mendatang," ujarnya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menyampaikan kliennya akan tetap menjalani peran ganda pascabebas dari tahanan. Peran yang dimaksud adalah sebagai politikus sekaligus musisi.
"Kalau teman-teman tanya, Mas Dhani menjadi politisi atau musisi, beliau akan menjalankan keduanya. Mungkin 70 persen sebagai politisi dan 30 persen menjadi musisi," papar Ali Lubis.
Ali pun mengingatkan Dhani untuk lebih hati-hati. Terutama dalam membuat statemen ke
publik. Pernyataan Dhani, ujar dia, akan sangat berpengaruh karena suami Mulan Jameela tersebut sudah menyatakan diri sebagai politikus. "Ke depan, Mas Dhani tolong hindari perkataan yang sifatnya menyerempet ke persoalan hukum. Harus lebih hati-hati," imbuhnya.
Masyarakat, papar dia, tidak meragukan Dhani sebagai musisi yang andal. "Dalam musik Mas Dhani adalah legend. Tapi berbeda di dunia politik. Setiap perkataan harus dijaga betul," imbuhnya.
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum lainnya menambahkan, proses pembebasan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, berlangsung lancar. Semua proses administrasi pun sudah dilengkapi. Ahmad Dhani sudah menjalani hukuman selama 11 bulan dari 12 bulan vonis di pengadilan. Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pentolan Dewa 19 itu ditahan sejak 28 Januari lalu. "Dengan demikian, Mas Dhani sudah tidak ada masalah lagi dengan hukum," ujarnya.
Terkait kasus ujaran kebencian perkataan "idiot" di Surabaya, secara hukum acara, jelas Hendarsam, Dhani tidak perlu menjalani hukuman. Itu karena yang bersangkutan hanya dijatuhi hukuman percobaan. Diketahui, mantan suami Maia Estianty itu mendapatkan keringanan hukuman terkait kasus di Surabaya. Yaitu dari 1 tahun penjara menjadi pidana tiga bulan penjara dengan enam bulan percobaan
Menurut Hendarsam, apabila dalam jangka waktu enam bulan ke depan, Dhani tidak melakukan tindakan pidana serupa, maka dia tidak perlu dihukum selama tiga bulan.
’’Mas Dhani sudah bisa kumpul dan merayakan tahun baru bersama keluarga,” imbuh pengacara yang juga politikus Gerindra itu.
Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkum HAM) Ade Kusmanto menyampaikan, Ahmad Dhani bebas kemarin setelah menjalani masa hukuman dan mendapat remisi.
"Senin tanggal 30 Desember 2019, dia sudah bebas," katanya.
Namun setelah menjalani masa hukuman tersebut, lanjut Ade, Dhani harus menjalani pemidanaan yang kedua. Disampaikan, pidana keduanya akan dijalani mulai tanggal 30 Desember 2019. Meski begitu, hukuman kedua Dhani tidak lagi dijalani di dalam lembaga pemasyarakata (lapas). Sampai habis masa percobaan hukumannya, pentolan Dewa 19 tersebut hanya wajib lapor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Berdasar data milik Ditjenpas Kemenkum HAM, percobaan sanksi pidana kedua akan dijalani selama enam bulan. "Sampai dengan 29 Juni 2020 selama enam bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya," ujar Ade. Mekanisme pengawasan akan dilakukan oleh Kejari Surabaya.(mar/syn/jpg)